LEBAK — Banyak aparatur sipil negara (ASN) terlilit utang. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan dan pengendalian aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlilit utang. Dalam surat edaran tersebut, BKAD meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, untuk mengawasi dan mengendalikan pegawai.
Khususnya aparatur sipil negara agar tidak terlilit utang. Karena ditemukan kasus ada ASN Pemkab Lebak kabur ke Malaysia menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena terlilit utang pinjol dan rentenir.
“Kita sudah menyebarkan surat edaran pengawasan dan pengendalian bagi ASN agar tidak terlilit utang. Karena akan berpengaruh pada kinerja jika terlilit utang,” kata Halson Nainggolan, Kepala BKAD Lebak, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/7).
Halson mengatakan, pegawai aparatur sipil negara di Lebak jangan sampai terlilit utang secara berlebihan ke perbankan maupun lembaga keuangan.