Ia mengatakan, lebih parah lagi mereka aparatur sipil negara terlilit utang ke rentenir dan pinjol. Karena mudah mendapatkan pinjaman, namun pengembalian dibebankan bunga berlipat ganda. Selain itu juga penagihannya cukup keras, bahkan terkadang disertai teror sehingga aparatur sipil negara yang terlilit utang terpaksa meninggalkan tugas untuk menghindari kejaran rentenir.
“Bahkan ada ASN yang terlilit utang lalu menghilang entah kemana, dan teman kerjanya pun tidak mengetahuinya,” ungkap Halson.
Untuk aparatur sipil negara yang demikian, kata Halson, ketidakhadiran mereka diakumulasikan selama 158 hari/tahun, maka bisa direkomendasikan untuk pemecatan dengan tidak hormat sesuai aturan disiplin ASN. Saat ini, kata dia, seorang ASN/PNS Lebak juga menghilang karena menjadi TKI ke Malaysia.
BACA JUGA: Humas Pengadilan Agama Kota Tangerang: Efek Judi Online, 149 Pasutri Cerai
“Setiap tahun ASN/PNS yang dipecat dengan tidak hormat antara lima sampai enam orang karena meninggalkan tugas kerja akibat terlilit utang,” ucapnya. (fad)