2 Terdakwa Jalani Rehabilitasi, Pendekatan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika

2
RJ: Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang Yoga Mualim (kanan) berfoto bersama tersangka usai menjalani proses Restorative Justice.(Credit: Dok. Kejari)

TIGARAKSA — Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Banten telah menyetujui dua permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika Dengan rehabilitasi me­lalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Jumat (19/7/2024).

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Mal­da mengatakan, keputusan yang dikeluarkan, Senin (15/72024) ini, dalam perkara atas nama dengan inisial K (27 tahun) dan A (31 tahun), yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, proses rehabi­litasi melalui pendekatan Restorative Justice tersebut, dilaksanakan de­ngan memenuhi syarat yang di­tuangkan dalam Pedoman Jaksa Agung RI No. 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi De­ngan Pendekatan Keadilan Res­torative Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa pada tahap Penuntutan.

Pos terkait