TIGARAKSA — Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Banten telah menyetujui dua permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika Dengan rehabilitasi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Jumat (19/7/2024).
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda mengatakan, keputusan yang dikeluarkan, Senin (15/72024) ini, dalam perkara atas nama dengan inisial K (27 tahun) dan A (31 tahun), yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ia mengungkapkan, proses rehabilitasi melalui pendekatan Restorative Justice tersebut, dilaksanakan dengan memenuhi syarat yang dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung RI No. 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restorative Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa pada tahap Penuntutan.