Maka dari itu, ia mengusulkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, dan kabupaten/kota bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai pemegang data tervalid, dan menciptakan sistem dan regulasi yang mengarah pada pencegahan angka putus sekolah.
Seperti mengatur semua lulusan sekolah di semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP langsung terdaftar di sekolah lanjutan terdekat dengan tempat tinggal mereka.
BACA JUGA: Kursi Kosong PPDB untuk Afirmasi
“Maka orang tua tidak akan direpotkan mendafarkan anaknya ke sekolah mana yang ada hanya registrasi di sekolah-sekolah yang sudah diatur oleh system dari pemerintah,” jelasnya. (mam)