“Sejak hari pertama pelaksanaan coklit lebih kurang dalam sepekan, di salah satu kecamatan tidak adanya petugas Pantarlih yang turun ke warga,” beber Komarulloh.
Beberapa hal tersebut menjadi permasalahan dalam proses tahapan pelaksanaan kepemiluan. Dia menyatakan, tindakan-tindakan tersebut telah melanggar aturan kepemiluan.
“Seperti adanya praktik joki itu tidak dapat dibenarkan. Siapa pun yang menggantikan, baik suami atau anak, tetap tidak boleh,” tandasnya lagi..
Selain itu, lanjut Komarulloh, pihaknya juga menerima laporan bahwa petugas Pantarlih usai melakukan coklit namun tidak memberikan stiker. “Katanya kekurangan stiker, tapi sudah kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dia pun meminta, apabila petugas Pantarlih kekurangan stiker, untuk tidak melanjutkan proses coklit tersebut. “Kalau turun tanpa stiker juga sama saja tidak ada hasilnya,” tandasnya.
Banyaknya temuan-temuan yang didapat petugas Panwascam di lapangan, tambah Komarulloh, pihaknya telah berkirim surat ke KPU Kota Tangerang untuk dilakukan perbaikan.