Sukanta menjelaskan, keberadaan ormas harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Keberadaan ormas yang semakin dinamis dari waktu ke waktu membutuhkan penguatan kebijakan pengawasan yang efektif,” ujar Sukanta.
Menurut dia, dari 13 kecamatan yang dilakukan pengawasan ormas, baru terlaksana di tujuh Kecamatan, yakni Kecamatan Bojong Manik, Cigemblong, Cijaku, Cileles, Kecamatan Curug Bitung, Gunung kencana, dan Kecamatan Sajira.
BACA JUGA: Kejari Pandeglang Siap Bertransformasi Penegakan Hukum Modern, Sesuai dengan Perkembangan Zaman
Selain itu, dia minta kepada pengurus ormas agar dapat mendaftarkan serta melaporkan keberadaan organisasinya. Pelaporan ormas ini guna mengetahui keberadaan sekretariat dan admnistrasi keormasan.