“Ini masih menjadi bahan diskusi tim kami di Pemkot Serang, termasuk dengan Pak Sekda dan Wali Kota. Mudah-mudahan tidak lama lagi mungkin ada keputusan,” tuturnya, Minggu (21/7).
Dia menjelaskan, terdapat beberapa keinginan yang disampaikan ahli waris kepada Pemkot Serang mengenai aset tersebut. Namun, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keputusan karena memerlukan pembahasan serta diskusi terlebih dahulu dengan tim di Pemkot Serang.
“Intinya, kami mengedepankan musyawarah mufakat. Jadi, ada beberapa kelemahan di kami ataupun ahli waris, dan ada beberapa keinginan dari ahli waris juga. Maka, itu yang akan kami bahas nanti di tim,” katanya.
Dari hasil pembahasan dan mediasi dengan pihak ahli waris beserta kuasa hukum, kata dia, diharapkan menemukan titik temu atau solusi yang baik. Tanpa adanya pihak yang dirugikan, baik Pemkot Serang maupun ahli waris yang diklaim merupakan pemilik dari aset lahan tersebut.