Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024 awal Januari lalu.
”Kita menyeimbangkan tiga hal dalam penegakan hukum modern. Yakni, keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum. Tiga hal itu haru memberikan kebahagiaan masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, penegakan hukum modern menjadi model yang harus ditanamkan dalam pelayanan. Termasuk memberikan kemudahan atas akses informasi, cepat, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.
”Sesuai dengan arahan dari Pak Jaksa Agung dalam menuju Indonesia Emas 2045, kejaksaan harus lakukan metamorfosis ke penegakan hukum modern,” jelasnya.(sep)