Tim Opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah kunci leter T.
“Ketiganya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pakuhaji, Teluknaga dan Kosambi lebih dari 30 kali. Dimana pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T,” sambungnya.
Tak sampai disitu, setelah dilakukan interogasi tentang kendaraan milik korban yang diambil, MN alias Frengky menjual kendaraan Yamaha Nmax tersebut kepada R alias Kodon, yang beralamat di daerah Serang Banten.
Kemudian pukul 23.00 WIB, gabungan Tim Opsnal dipimpinnya melakukan pengembangan ke rumah berinisial R alias Kodon. Setelah sampai di rumah R alias Kodon yang beralamat di Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, tidak ada di rumahnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan. (zky)