Proses Coklit Selesai Lebih Cepat

Proses Coklit
Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ (tengah) memberikan pemaparan saat rakor pimpinan daerah di Hotel Grand Zuri. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“DPTB dilayani dengan hak pindah pilih dan nantinya hanya dapat 1 surat suara saja yakni guburber saja. Tapi, dia tidak mendapat surat suara untuk pilkada Tangsel,” tuturnya.

“Kalau DPK nanti itu berlaku bagi yang sudah berusia 17 tahun nanti pada 27 November tapi, dia tidak masuk dalam coklit,” tutupnya. (bud)

Pos terkait