Pada saat mediasi, dikatakan Suriyansyah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin dan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo meminta waktu kepada pihaknya untuk membahas lebih lanjut perihal diskusi keduanya.
“Makanya itu ditunda dulu. Mereka minta waktu kepada kami. Jadi belum ada kesepakatan ataupun titik temu yang jelas,” ujarnya.
Dirinha membantah jika pihak ahli waris Ahmad Bin Samin mengajukan beberapa permintaan kepada Pemkot Serang, seperti yang disampaikan Asda I Kota Serang. Karena pada pertemuan tersebut masih buntu dan belum ada pembahasan lebih lanjut lagi.
“Yang namanya permintaan itu tidak ada. Kami tidak minta apa-apa dari pemkot, kan belum ada titik temu dan kesepakatan apapun. Penandatanganan saja tidak ada,” katanya.
Suriyansyah menuturkan, berdasarkan informasi pihak Kepolisian, perkara pidana tersebut terus bergulir dan sejumlah dokumen aset yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang telah disita oleh penyidik.