Dengan nama terlapor Supiyani mantan Kepala Desa Kuranji pada saat itu terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Bukti surat yang diduga palsu yang dipegang oleh Pemkot Serang itu telah disita oleh penyidik Polresta Serang Kota. Informasinya seperti itu yang kami dapat dari kepolisian. Sekarang ini kasus yang sedang berjalan adalah pidana, terlapornya mantan Kepala Desa Kuranji atas nama Supiyani,” ucapnya.
Sebelumnya, Asda I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, pekan lalu Pemkot Serang sempat melakukan mediasi dengan Kapolresta Serang Kota, dan Kuasa Hukum Ahmad Bin Samin untuk membahas kelanjutan SD Negeri Kuranji di Kecamatan Taktakan.
“Ini masih menjadi bahan diskusi tim kami di Pemkot Serang, termasuk dengan Pak Sekda dan Wali Kota. Mudah-mudahan tidak lama lagi mungkin ada keputusan dalam pekan ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, terdapat beberapa keinginan yang disampaikan Ahli Waris kepada Pemkot Serang mengenai aset tersebut.