Namun, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keputusan karena memerlukan pembahasan serta diskusi terlebih dahulu dengan tim di Pemkot Serang.
“Intinya, kami mengedepankan musyawarah mufakat. Jadi, ada beberapa kelemahan di kami ataupun ahli waris, dan ada beberapa keinginan dari ahli waris juga. Maka, itu yang akan kami bahas nanti di tim,” tuturnya.
Dari hasil pembahasan dan mediasi dengan pihak Ahli Waris beserta Kuasa Hukum, kata dia, diharapkan menemukan titik temu atau solusi yang baik. Tanpa adanya pihak yang dirugikan, baik Pemkot Serang maupun Ahli Waris yang diklaim merupakan pemilik dari aset lahan tersebut.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada kesimpulan, karena dari Kapolres pun sudah menanyakan hal itu. Nanti kalau ada perkembangan, akan kami kabari,” ucapnya. (een)