“DPRD dan Pemprov Banten, bisa menunjuk peringkat 5 besar yang lolos di UKK untuk menjadi perwakilan pemerintah, bukan malah memasukan nama lain di luar dari nama yang telah diplenokan oleh Komisi 1,” ujarnya.
Persoalan ini, tutur Uday Suhada, sama persis dengan kejadian pada UKK calon anggota Komisi Informasi Banten periode 2015 sampai 2019, perwakilan pemerintah tidak lolos di UKK Komisi 1 DPRD Banten.
“Kemudian DPRD dan Pemprov Banten, kala itu, menunjuk salah satu dari 5 orang yang lolos untuk menjadi perwakilan pemerintah dan hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Menurutnya lagi, jika Ketua DPRD Banten Andra Soni dan PJ Gubernur Banten Al Muktabar memaksakan hasil pengumuman UKK yang beredar untuk dilantik, maka potensi gugatan bukan hanya ke PTUN.
“Bisa saja menggugat ke Komnas HAM, karena dalam hal ini hak seseorang telah dihilangkan atau bisa saja digugat ke Kemendagri karena Pj Gubernur diduga merugikan uang rakyat yang dipakai untuk UKK tapi tidak dipedomani,” imbuh pria yang juga sebagai Ketua Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten ini.