Sebelumnya, Ketua Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten/Kota Tangerang Yanto mengatakan, Ketua DPRD Provinsi Banten blunder atau ceroboh, dalam menandatangani surat pengumuman nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten.
Pengumuman hasil UKK yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, bisa memicu gugatan dari publik.
“Ketua DPRD Provinsi Banten keliru memaknai keterwakilan unsur pemerintah sebagai Anggota Komisi Informasi. Hemat saya, kata ‘sebanyak-banyaknya 1 orang unsur pemerintah’ dalam Pasal 20 ayat 4 pada PERKI (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan
Anggota Komisi Informasi, tidak bersifat wajib. Kecuali terdapat klausul ‘minimal atau paling sedikit’,” kata Yanto.
Lebih lanjut, Yanto mempertanyakan dasar keputusan yang diambil dalam memasukan nama 1 orang dari unsur pemerintah, yang tanpa melalui proses UKK di Komisi I (satu) DPRD Provinsi Banten.