“Semua sudah ada tugas dan wewenangnya. Pengujian UKK Calon Anggota Komisi Informasi ada di Komisi I DPRD Provinsi Banten. Keputusan hasil dari pemikiran anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten. Jadi, kalau tiba-tiba memasukkan nama lain meski dari unsur pemerintah, yang tidak masuk ke dalam hasil UKK Komisi I, patut dipertanyakan alasannya,” kata Yanto.
Pemuda asal Kabupaten Tangerang ini memandang tindakan yang diambil Ketua DPRD Provinsi Banten mempertontonkan ketidakharmonisan internal lembaga DPRD.
“Ini lucu, bila Ketua DPRD mencurigai anggotanya di Komisi I sarat akan kepentingan. Tapi, tiba-tiba ada nama 1 orang Calon Anggota Komisi Informasi, muncul di pengumuman yang ditandatangani Ketua DPRD, tanpa mengikuti proses UKK,” ujarnya.
Komisi I DPRD Provinsi Banten telah melaporkan surat hasil UKK Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten kepada Ketua DPRD pada tanggal 15 Mei 2024, terdapat 10 nama calon anggota Komisi Informasi Banten. Ke 10 nama itu yakni 1. Zulpikar (masyarakat).