Soal Pengumuman Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, Ketua Dewan Disebut Blunder

Pengumuman Calon Anggota
PERINGKAT: Pengumuman nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan hasil UKK yang disusun berdasarkan peringkat, yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Banten. (Foto: Kiriman Cabang SEMMI Kabupaten/Kota Tangerang)

TANGERANG — DPRD Provinsi Banten mengumumkan 11 nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan Hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan (UKK). Ketua DPRD Provinsi Banten dinilai blunder atau ceroboh, dalam menandatangani surat pengumuman nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut.

Pengumuman nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut terutuang dalam surat nomor 400.14.4.3/659-DPRD/2024 yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.

Bacaan Lainnya

Pengumuman nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten/Kota Tangerang Yanto.

Ia mengatakan, Ketua DPRD Provinsi Banten blunder atau ceroboh, dalam menandatangani surat pengumuman nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten. Dia menilai, pengumuman hasil UKK yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, bisa memicu gugatan dari publik.

Pos terkait