“Ketua DPRD Provinsi Banten keliru memaknai keterwakilan unsur pemerintah sebagai Anggota Komisi Informasi. Hemat saya, kalimat ‘sebanyak-banyaknya 1 orang unsur pemerintah’ dalam Pasal 20 ayat 4 pada PERKI (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, tidak bersifat wajib. Kecuali terdapat klausul ‘minimal atau paling sedikit’,” kata Yanto, Minggu (21/7/2024).
Lebih lanjut, Yanto mempertanyakan dasar keputusan yang diambil dalam memasukan nama 1 orang dari unsur pemerintah, yang tanpa melalui proses UKK di Komisi I (satu) DPRD Provinsi Banten.
“Semua sudah ada tugas dan wewenangnya. Pengujian UKK Calon Anggota Komisi Informasi ada di Komisi I DPRD Provinsi Banten. Keputusan hasil dari pemikiran anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten. Jadi, kalau tiba-tiba memasukkan nama lain meski dari unsur pemerintah, yang tidak masuk ke dalam hasil UKK Komisi I, patut dipertanyakan alasannya,” kata Yanto.