Soal Pengumuman Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, Ketua Dewan Disebut Blunder

Pengumuman Calon Anggota
PERINGKAT: Pengumuman nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan hasil UKK yang disusun berdasarkan peringkat, yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Banten. (Foto: Kiriman Cabang SEMMI Kabupaten/Kota Tangerang)

Pemuda asal kabupaten Tangerang ini memandang tindakan yang diambil Ketua DPRD Provinsi Banten mempertontonkan ketidakharmonisan internal lembaga DPRD.

“Ini lucu, bila Ketua DPRD mencurigai anggotanya di Komisi I sarat akan kepentingan. Tapi, tiba-tiba ada nama 1 orang Calon Anggota Komisi Informasi, muncul di pengumuman yang ditandatangani Ketua DPRD, tanpa mengikuti proses UKK,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Soma Atmaja Lepas Jabatan Plt Kadiskominfo, Pj Bupati Ajukan Pengganti ke Pemprov Banten

Komisi I DPRD Provinsi Banten telah melaporkan surat hasil UKK Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten kepada Ketua DPRD pada tanggal 15 Mei 2024, terdapat 10 nama calon anggota Komisi Informasi Banten.

Sesuai urutan peringkat, nama-nama itu yakni 1. Zulpikar (masyarakat), 2. Ahmad Saparudin (masyarakat), 3. Kori Kurniawan (masyarakat), 4. Imron Mahrus (masyarakat), 5. Garry Vebrian (masyarakat). 6. Siti Khopipah (masyarakat), 7. Iman Sampurna (masyarakat).

Pos terkait