Pemuda asal kabupaten Tangerang ini memandang tindakan yang diambil Ketua DPRD Provinsi Banten mempertontonkan ketidakharmonisan internal lembaga DPRD.
“Ini lucu, bila Ketua DPRD mencurigai anggotanya di Komisi I sarat akan kepentingan. Tapi, tiba-tiba ada nama 1 orang Calon Anggota Komisi Informasi, muncul di pengumuman yang ditandatangani Ketua DPRD, tanpa mengikuti proses UKK,” ujarnya.
BACA JUGA: Soma Atmaja Lepas Jabatan Plt Kadiskominfo, Pj Bupati Ajukan Pengganti ke Pemprov Banten
Komisi I DPRD Provinsi Banten telah melaporkan surat hasil UKK Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten kepada Ketua DPRD pada tanggal 15 Mei 2024, terdapat 10 nama calon anggota Komisi Informasi Banten.
Sesuai urutan peringkat, nama-nama itu yakni 1. Zulpikar (masyarakat), 2. Ahmad Saparudin (masyarakat), 3. Kori Kurniawan (masyarakat), 4. Imron Mahrus (masyarakat), 5. Garry Vebrian (masyarakat). 6. Siti Khopipah (masyarakat), 7. Iman Sampurna (masyarakat).