SUKADIRI — Marak aktivitas tambang ilegal golongan c, di wilayah pantura Kabupaten Tangerang. Tambang-tambang ilegal itu diantaranya terdapat di Kecamatan Kronjo, Kecamatan Mekar Baru dan Kecamatan Sukadiri.
Berdasarkan pandangan mata wartawan BANTENEKSPRES/CO.ID, tambang ilegal golongan c terdapat di Kampung Gintung, RT 24 RW 04, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terlihat 3 ekskavator menggali tanah sawah dengan ke dalaman sudah mencapai 2 meter.
Kedalaman galian tanah sudah melebihi tinggi truk-truk yang digunakan untuk mengangkut tanah. Ironisnya lagi, hilir mudik truk bermuatan tanah pun bebas melintas di ruas jalan Kabupaten Tangerang pada siang hari.
Sementara, aktivitas tambang ilegal golongan c di Kecamatan Mekar Baru dan Kecamatan Kronjo, lebih mencolok lagi. Lokasinya bisa ditemui di Google Map. Cukup membuka google map, tulis “Galian Haji Daman” dan “Galian Bakung” di kolom telusuri, maka akan muncul lokasinya.