“Di mana tersebut, disebabkan karena lemahnya pengendalian intern dan kurang patuhnya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kemudian soal sinkronisasi penyelarasan data yang mesti terpadu antara data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut, guna mempermudah pelayanan masyarakat, khususnya soal pelayanan kesehatan.
“Selanjutnya, mengingat keberadaan BPJS kesehatan sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kami merekomendasikan agar anggarannya ditambah,” pungkasnya. (sdh)