Lanjut Iwan, dengan kondisi wilayah Lebak yang luas dengan 243 desa, dimana jalan poros desa yang dimiliki 1600 kilometer. Pemkab Lebak tidak bisa melakukan intervensi seluruhnya, karena anggaran yang dimiliki pemkab Lebak terbatas dan minim. Namun, Pemdes Sukadaya dan Tambakbaya, bisa melakukan pembangunan secara mandiri menggunakan dana desa.
“Ini harus mencari contoh bagi desa yang lain, Karena dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, semua bisa berjalan dengan tidak keluar dari aturan dan prosedur dalam penggunaan dana desa,” papar Iwan.
Iwan menerangkan, untuk pembangunan jalan poros desa, setiap tahun pemkab Lebak selalu menganggarkan, namun karena anggaran yang terbatas tidak banyak yang diintervensi oleh pemkab. Sehingga, perlu adanya koordinasi dan komunikasi antara pemkab Lebak dan Pemdes.
“Saya mengapresiasi Desa Sukadaya dan Desa Tambakbaya yang sudah bisa merealisasikan aspirasi warganya,” tutur Iwan.