Imam menjelaskan, alasan dokumen aset Pemkot Serang yang disita penyidik tersebut menjadi salah satu bukti pendukung keberadaan aset yang dilaporkan. Sehingga, pihaknya memberikan sesuai dengan permintaan penyidik, dan belum diketahui kelanjutannya nanti akan seperti apa.
“Di dalam dokumen kami itu ada informasi pendukung yang dibutuhkan penyidik untuk penyidikan keberadaan atau pencatatan aset. Kalau dikembalikan lagi, itu bagaimana kebijakan dari penyidik, sesuai dengan prosesnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Sengketa Lahan SD Negeri Kuranji, Ahli Waris Bantah Ada Kesepakatan Bersama Pemkot Serang
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pencatatan Aset BPKAD Kota Serang Arif Hidayat menjelaskan, penyitaan dokumen aset tersebut dilakukan pada Kamis 11 Juli 2024 lalu, oleh penyidik Polresta Serang Kota untuk kebutuhan penyidikan. Meskipun sebenarnya dokumen negara itu tidak boleh diberikan kepada pihak manapun.