“Tetapi, karena ada surat penyitaan khusus dari pengadilan, maka kami berikan. Memang ada beberapa pengecualian untuk penyitaan barang atau dokumen negara. Statusnya itu disita untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Namun, kata Imam, dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap terlapor mengenai dugaan pemalsuan dokumen atau surat oleh mantan pejabat desa di Kuranji, bukan tidak mungkin sengketa lahan tersebut juga akan berimbas kepada Pemkot Serang.
“Pemkot tinggal menunggu, walaupun bukan pihak terlapor, tapi nanti hasilnya juga akan berpengaruh terhadap Pemkot dalam hal aset. Apalagi, sudah masuk proses peradilan, dan kami pun tidak tau untuk penetapan dan sebagainya, karena sudah masuk ranah Polresta Serang Kota,” jelasnya.
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris aset Pemkot Serang tersebut tidak ada kaitannya dengan persoalan sengketa lahan yang saat ini sedang ditangani pihaknya.