Sebab, perkara dan proses hukum itu lebih kepada perorangan atas dugaan pemalsuan dokumen atau surat hibah.
“Memang betul, tapi dampaknya pasti akan ke arah Pemkot Serang juga. Karena ini merupakan upaya ahli waris untuk mempertahankan aset. Jadi, sebelum melakukan gugatan ke pemkot, mereka menggugat mangan kades itu,” ujarnya.
Wala begitu, dia mengaku, Pemkot Serang sampai saat ini terus melakukan upaya terkait pencatatan aset yang sedang diperkarakan oleh Kuasa Hukum dari Ahli Waris tersebut.
BACA JUGA: Sengketa Tanah SDN Kuranji Tempuh Mediasi
“Upaya sudah kami lakukan dalam rangka pengamanan aset. Tapi, karena kasus ini sudah masuk ranah peradilan, maka kami pun harus mengikuti proses yang sudah berjalan,” tuturnya. (een)