LEBAK — Satreskrim Polres Lebak, berhasil mengamankan NH (32) dan G (17) dua orang pelaku pencuri kendaraan bermotor, Selasa (23/7). Pelaku diamankan setelah mencuri motor Honda CRF di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak pada Selasa (16/7).
Aksi mereka terbongkar setelah warga dan pihak kepolisian melakukan kerjasama membongkar kasus ini.
BACA JUGA: Peringati HUT Bhayangkara, Polres Lebak Bagikan 2000 Doorprize
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu Alfian Hazali menjelaskan, mulanya motor Honda CRF milik pihak Pondok Pesantren dicuri lalu dibawa kabur oleh para pelaku. Setelah warga melakukan penelusuran didapati kendaraan tersebut berada di wilayah Cigudeg, Bogor untuk dijual.
BACA JUGA: Satlantas Polres Lebak Siap Tindak Tegas Balapan Liar
Korban yang mengetahui kendaraannya akan dijual lantas menuju ke wilayah Bogor bersama rekannya. Rekannya pun berpura-pura akan membeli kendaraan tersebut.