Alfi mengaku, pelaku G sempat diamuk massa. Disitu, pelaku diintrogasi oleh warga dan mengakui bahwa dia mencuri motor bersama dengan temannya berinisial NH. “Warga akhirnya menyerahkan pelaku G ke Polsek Cipanas lalu berkoodinasi dengan Satreskrim Lebak. Disitu kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya,” ujarnya.
Menurut Alfi, NH merupakan pelaku utama dari aksi pencurian. Dia berperan sebagai eksekutor. Saat diamankan pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku mencoba melarikan diri dan melawan kepada petugas.”Dia sempat sembunyi di atas genteng, berhasil kita amankan di kontrakannya. Sekarang kedua pelaku ada di Mapolres Lebak,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Alfi, komplotan pelaku ini memang sudah 3 kali beraksi di wilayah Kecamatan Cipanas. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya. (fad)