SERANG — Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se-Banten belum dimulai, namun atribut bakal calon kepala daerah layaknya alat peraga kampanye (APK) banyak terpampang di pinggiran jalan. Kondisi ini menyulitkan Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banten untuk menertibkan ribuan APK, pasalnya usai dicopot akan kembali dipasang oleh para simpatisan.
Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi mengatakan, bahwa pihaknya sudah berulang kali pihaknya menertibkan poster maupun iklan yang terpajang di sudut jalan. Namun pihaknya merasa kerepotan dengan poster yang terus kembali bermunculan.
“Baik baliho, poster di pohon dan tiang listrik, spanduk, itu sudah kita tertibkan. Tapi nanti kemudian ada lagi, dipasang lagi, kita juga punya keterbatasan anggota, jadi agak kewalahan ya,” katanya kepada awak media, Selasa (23/7).
Penertiban APK atau spanduk merupakan kewenangan kabupaten/kota sesuai dengan penerapan aturan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan (K3).