Maka penertiban ini tentunya dilakukan atas koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Itu kewenangnya kabupaten/kota. Karena mereka yang lebih paham mengatur perizinannya, kalau kita sifatnya ya tadi, bila ada koordinasi dengan kita, maka kita lakukan penertiban. Kita juga terus komunikasi untuk mendorong agar menertibkan itu dilakukan,” ujarnya.
Agus mengaku, pihaknya sangat hati-hati dalam melakukan penertiban APK dan sejenisnya. Sebab kewenangan penertiban jelang Pilkada bisa dilakukan jika mendapat permintaan dari penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
“Jadi kalau kita diminta untuk menertibkan, kita koordinasi apabila itu dilarang (pemasangan APK-red), ya kita tertibkan. Cuma sekarang yang jadi masalah kan adalah tafsir, saya bisa mengatakan bahwa itu (baliho dan spanduk,-red) adalah APK-BK. Sementara, mungkin dari simpatisan dan pihak yang terpampang mengatakan kalau itu bukan APK-BK,” ujarnya.