“Jadi makanya kita menunggu adanya kerja sama untuk berkolaborasi menertibkan itu bersama penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, penertiban spanduk-spanduk bakal calon kepala daerah yang terpampang di jalanan bukan merupakan kewenangan Bawaslu.
Sebab proses pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah belum dimulai. Sehingga, spanduk ataupun baliho yang terpasang di jalanan tidak dinilai sebagai APK.
“Kalau sekarang kan belum penetapan ya, belum buka pendaftaran juga. Jadi, itu bukan termasuk APK, dan bukan ranah kami (Bawaslu-red). Itu kewenangan dan ranahnya Pemda untuk menerapkan peraturan K3,” katanya.
“Makanya Pemda harus cek apakah reklame, poster, baliho dan sejenisnya itu berizin, berbayar atau tidak,” sambungnya. (mam)