“Penghargaan ini adalah rangkaian sinergisitas dan kolaborasi dalam upaya peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial dan Instruksi presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya saat sambutan, Rabu (24/7/2024).
Rina mengucap syukur sinergi dan kolaborasi jajaran kecamatan dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan dengan baik. Penghargaan yang diberikan merupakan bentuk penghargaan kepada kecamatan yang telah memberikan dukungan dalam peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. “Proses penilaian telah dilaksanakan dimulai Januari hingga Juni 2024,” tambahnya.
Menurutnya, ada beberapa parameter penilaian yang telah dilakukannya. Mulai dari penerbitan surat edaran kecamatan, pelaksanaan sosialisasi bersama , pembentukan perisai, kepesertaan RT/RW dan pemberitaan positif.