”Mereka kita hentikan aktivitasnya dan kita kumpulkan kita beri arahan. Mereka kita peringati bahwa lahan tersebut bukan tempat pembuangan sampah,” ucap Faizal salah satu anggota Satgas Kebersihan.
”Mereka juga kita peringati bahwa buang sampah sembarangan dikenakan denda administrasi Rp 500.000, kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta,” imbuh Faizal mengulang apa yang terjadi terhadap 10 orang pengguna 8 germo sampah di lokasi, Rabu (24/7/2024).
Kesepuluh orang tersebut mengaku berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Setelah diberikan pengarahan dan imbauan tidak membuang sampah di lokasi tersebut, 10 orang tersebut diminta untuk keluar dari lokasi TPS liar tersebut membawa 8 germo sampah, dengan membawa sampah-sampah yang diangkut.
Selain itu, mirisnya, diketahui ada tiga germo milik pemerintah yang kedapatan hendak membuang sampah di lokasi yang sama.