Gerebek TPS Liar di Bugel, Dapati 8 ”Germo” Buang Sampah

Gerebek
GEREBEK: Petugas DLHK bareng Satpol PP Kabupaten Tangerang menggerebek tempat pembuangan sampah liar di Kecamatan Tigaraksa.(Credit: Dok. DLHK)

”Mereka kita hentikan akti­vitas­nya dan kita kum­pulkan kita beri arahan. Me­reka kita peringati bahwa la­han tersebut bukan tem­pat pembuangan sampah,” ucap Faizal salah satu anggota Sat­gas Keber­sihan.

”Mereka juga kita peringati bah­wa buang sampah semba­rangan dikenakan denda ad­mi­nis­trasi Rp 500.000, ku­rungan enam bulan dan denda Rp 50 juta,” imbuh Faizal mengulang apa yang terjadi terhadap 10 orang pengguna 8 germo sampah di lokasi, Rabu (24/7/2024).

Bacaan Lainnya

Kesepuluh orang tersebut meng­aku berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Tange­rang. Setelah diberikan peng­arahan dan im­bauan tidak membuang sampah di lokasi tersebut, 10 orang ter­sebut diminta untuk keluar dari lokasi TPS liar tersebut mem­bawa 8 germo sampah, dengan mem­bawa sampah-sampah yang diangkut.

Selain itu, mirisnya, dike­tahui ada tiga germo milik pemerintah yang kedapatan hendak mem­buang sampah di lokasi yang sama.

Pos terkait