Gerebek TPS Liar di Bugel, Dapati 8 ”Germo” Buang Sampah

Gerebek
GEREBEK: Petugas DLHK bareng Satpol PP Kabupaten Tangerang menggerebek tempat pembuangan sampah liar di Kecamatan Tigaraksa.(Credit: Dok. DLHK)

”Tadi juga ada pengakuan dari pengguna germo sampah mereka bayar Rp 500.000 ke­pada seorang warga berinisial D. Cuma kami belum pernah bertemu, kami pernah panggil pun oknum warga tidak da­tang,” jelasnya

”Kami juga memasang span­duk terkait aturan dan sanksi, tentang larangan membuang dan mem­bakar sampah di sekitar, sesuai Perda Pasal 105 nomor 1 tahun 2023,” imbuh­nya.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Kepala Bidang Pe­nge­lolaan Sampah dan Lim­bah B3, DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Agustin mem­benarkan bah­wa ada 6 germo sampah yang kedapatan mem­buang sampah di lokasi, serta 2 germo sedang mengantre.

”Semoga ini menjadi efek jera bagi para pelanggar Per­aturan Daerah tentang la­rangan mem­buang dan mem­bakar sampah di sekitar,” pung­kasnya.(sep)

Pos terkait