”Tadi juga ada pengakuan dari pengguna germo sampah mereka bayar Rp 500.000 kepada seorang warga berinisial D. Cuma kami belum pernah bertemu, kami pernah panggil pun oknum warga tidak datang,” jelasnya
”Kami juga memasang spanduk terkait aturan dan sanksi, tentang larangan membuang dan membakar sampah di sekitar, sesuai Perda Pasal 105 nomor 1 tahun 2023,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Agustin membenarkan bahwa ada 6 germo sampah yang kedapatan membuang sampah di lokasi, serta 2 germo sedang mengantre.
”Semoga ini menjadi efek jera bagi para pelanggar Peraturan Daerah tentang larangan membuang dan membakar sampah di sekitar,” pungkasnya.(sep)