MAUK — Sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur diduga dicabuli oknum guru ngaji berinisial AS, di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Perbuatan cabul AS ini dilakukan sejak akhir tahun 2023 lalu.
Kejadian ini diketahui setelah, warga berinisial EK, ibu korban berinisial AA (9), melaporkan kasus itu ke Polresta Tangerang. EK mengatakan sudah melaporkan perbuatan asusila atau pencabulan yang dilakukan oknum AS ke Polresta Tangerang, Tigaraksa, Minggu (21/7) lalu.
“Anak saya juga sudah divisum di RSUD Balaraja pada hari yang sama saat pelaporan. Hasilnya nanti paling lama sekitar seminggu,” kata EK kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, di kediamannya, Rabu (24/7/2024).
EK menuturkan, aksi pencabulan yang dilakukan AS terungkap setelah teman-teman pengajian anaknya, menceritakan perbuatan asusila kepada suaminya tentang apa yang dilakukan AS kepada anaknya. Menurut teman-teman AA, pencabulan juga dilakukan kepada enam anak lain, yang tak lain adalah teman-teman sepengajian AA.