“Karena itu, jangan dibiarkan harus ada penanganan, maka dibuatlah aturan dan kalau sudah jadi Perda kita bisa meminta bersinergi dengan Pemprov Banten dan pemerintah pusat,” sambungnya.
Selain ketahanan pangan masuk RPJPD, kata Tatu, terdapat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta memperkecil kesenjangan di Kabupaten Serang.
Kemudian, menurunkan angka kemiskinan yang kini masih terbilang tinggi, supaya lebih ditekan ke angka terendah dari kabupaten kota lainnya.
“Memperkecil kesenjangan itu, misalnya ada masyarakat yang berpenghasilan sangat tinggi dan ada yang sangat rendah sekali. Namun, kita tidak boleh terlalu rendah, nah itu upaya kita untuk terus menurunkannya, termasuk angka kemiskinan juga,” ujarnya.
Dikatakan Tatu, tugas dari pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Serang, jangan sampai ada yang tidak bisa makan, putus pendidikan, dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.