Ketua Dewan Banten Belum Komentar Soal Calon Anggota KI

Ketua
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni. (Credit: Dok. Banten Ekspres)

Lebih lanjut, jika keputusan Ketua DPRD Banten Andra Soni karena keterwakilan pemerintah tidak lolos dalam UKK di Komisi 1 DPRD Banten, menurutnya, itu sangat sederhana.

“DPRD dan Pemprov Banten, bisa menunjuk peringkat 5 besar yang lolos di UKK untuk menjadi perwakilan pemerintah, bukan malah memasukan nama lain di luar dari nama yang telah diplenokan oleh Komisi 1,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Persoalan ini, tutur Uday Suhada, sama persis dengan kejadian pada UKK calon anggota Komisi Informasi Banten periode 2015 sampai 2019, perwakilan pemerintah tidak lolos di UKK Komisi 1 DPRD Banten.

“Kemudian DPRD dan Pemprov Banten, kala itu, menunjuk salah satu dari 5 orang yang lolos untuk menjadi perwakilan pemerintah dan hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Menurutnya lagi, jika Ketua DPRD Banten Andra Soni dan PJ Gubernur Banten Al Muktabar, memaksakan hasil pengumuman UKK yang beredar untuk dilantik, maka potensi gugatan bukan hanya ke PTUN.

Pos terkait