“Bisa saja menggugat ke Komnas HAM, karena dalam hal ini hak seseorang telah dihilangkan atau bisa saja digugat ke Kemendagri karena Pj Gubernur diduga merugikan uang rakyat yang dipakai untuk UKK tapi tidak dipedomani,” imbuh pria yang juga sebagai Ketua Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten ini.
Terpisah, Ketua Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten/Kota Tangerang, Yanto mengatakan, Ketua DPRD Provinsi Banten blunder atau ceroboh, dalam menandatangani surat pengumuman nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten.
Pengumuman hasil UKK yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, bisa memicu gugatan dari publik.
“Ketua DPRD Provinsi Banten keliru memaknai keterwakilan unsur pemerintah sebagai Anggota Komisi Informasi. Hemat saya kata ‘sebanyak-banyaknya 1 orang unsur pemerintah’ dalam Pasal 20 ayat 4 pada PERKI (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, tidak bersifat wajib. Kecuali terdapat klausul ‘minimal atau paling sedikit’,” kata Yanto.