Polemik Tempat Ibadah, Harus Memiliki Izin Resmi

Polemik
KLARIFIKASI: Plh Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja memberikan keterangan kepada awak media terkait video viral di Kecamatan Teluknaga.(Credit: Dok Humas Pemkab Tangerang)

TIGARAKSA — Video di media sosial yang menunjukkan sejumlah oknum warga melarang jemaat Gereja Thesalonika di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, untuk beribadah ditanggapi langsung oleh Pemkab Tangerang. Melalui Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memberikan klarifikasi resmi terkait video tersebut.

Menurut Soma Atmaja, video tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada bulan Maret 2024 dan kasus tersebut sudah ditangani dan kondisi warga sudah kondusif.

Bacaan Lainnya

“Video yang beredar di sosial media itu sudah dari bulan Maret lalu dan saat ini semua sudah kondusif,” jelasnya, Rabu (24/7/2024).

Ia menambahkan, bahwa pemerintah telah melakukan mediasi dan menyiapkan tempat sementara untuk jemaat Gereja Thesalonika beribadah, mengingat tempat ibadah mereka sebelumnya belum memiliki izin.

Ia juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal dari jemaat Gereja Thesalonika yang melakukan ibadah di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.

Pos terkait