Namun, setelah masa kontrak tersebut berakhir, mereka membeli dua rumah dengan tujuan untuk dijadikan tempat kegiatan yayasan. Selang beberapa bulan, tempat tersebut digunakan sebagai rumah doa.
“Masyarakat sekitar mengetahui bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah doa. Berdasarkan regulasi keputusan tiga menteri, rumah doa termasuk dalam rumah ibadah,” jelas Soma. “Masyarakat yang merasa tidak dimintai izin untuk aktivitas rumah doa. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan,”ujarnya.
Mengetahui itu, Pemkab Tangerang mengambil langkah mediasi yang dihadiri unsur Forkopimcam Teluknaga, DPMPTSP, Perkim, Satpol PP, serta lintas sektoral Kawil Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hadir juga Kapolres Metro Tangerang pada mediasi tersebut.
Pada kesempatan tersebut Soma menyayangkan tindakan oknum warga yang mengolok-olok jemaat. Ia menegaskan, Pemkab Tangerang terus berkomitmen selalu menjaga kerukunan dan toleransi beragama di wilayahnya.