Namun, ada beberapa permintaan yang diajukan oleh kuasa hukum yang mengaku sebagai ahli waris kepada Pemkot Serang.
“Ahli waris itu minta tanah yang berada di bawah sekolah sekitar 2.000 meter. Kalau yang sekarang dibangun sekolah sekitar 3.000 meter itu dipersilahkan digunakan dan dibangun. Jadi, totalnya ada sekitar 5.000 meter tanah itu,” katanya, Rabu (24/7).
Namun, Pemkot Serang tidak bisa menyerahkan tanah tersebut begitu saja, karena sudah masuk dalam pencatatan aset milik pemerintah daerah, yang hanya bisa diberikan sesuai dengan gugatan dan putusan dari pengadilan. Sehingga, pihaknya meminta pihak yang mengaku sebagai ahli waris untuk melakukan gugatan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Sengketa Lahan SD Negeri Kuranji, Ahli Waris Bantah Ada Kesepakatan Bersama Pemkot Serang
“Karena itu sudah masuk aset negara, dan tidak bisa diserahkan begitu saja. Kalau kami berikan harus melalui jalur pengadilan, kalau tanpa pengadilan kami salah, melawan aturan,” ujarnya.