Ia menjelaskan, keputusan pengadian merupakan putusan yang sah dan kuat sebagai pembuktian kepemilikkan aset, sehingga tidak ada pihak yang saling mengklaim.
“Keputusan pengadilan itulah yang menguatkan aset diberikan pada orang lain. Jadi kami tinggal nunggu dari pihak ahli waris saja menggugat kepada pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai penyegelan di SDN Kuranji, saat ini sedang dilakukan upaya oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang untuk membuka kembali gerbang sekolah yang disegel menggunakan kayu dan bambu, hal ini demi kenyamanan siswa dan para guru. Termasuk meminta perlindungan hukum kepada Aparat Penegak Gukum, khususnya pihak Kepolisian.
“Sedang diusahakan, dan Pak Pj Wali Kota sudah minta bantuan kepolisian. Saya juga minta komite untuk berkirim surat ke kepolisian mohon perlindungan hukum. Persoalan tanah itu silakan di pengadilan, tapi soal anak-anak jangan sampai terganggu psikisnya, maka harus dibuka pagarnya,” ungkapnya.