SERANG — PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, serta Bank BJB KCK Banten.
Penekanan PKS ini bertujuan, agar mempermudah serta memperlancar aparatur desa terkait kredit keuangan dan tabungan dialihkan ke PT. BPR.
Diketahui, PKS dilakukan oleh Direktur Utama PT. BPR Serang Dadi Suryadi, Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin, dan Kepala Cabang Bank bjb KCK Banten Ujang Aep Saefullah, di Aston Serang Hotel Kota Serang, Kamis 25 Juli 2024.
BACA JUGA: Virgojanti Minta OPD Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan
Direktur Utama PT. BPR Serang Dadi Suryadi mengatakan, PKS ini berkaitan dengan kredit dan tabungan para aparatur desa yang dialihkan ke PT. BPR Serang, nantinya untuk mekanismenya bakal disesuaikan serta disosialisasikan ke desa.