Dikatakan Dadi, selama ini untuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Serang masuk ke Bank BJB, begitupun dengan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa.
Namun, sekarang ini khusus untuk seluruh keuangan desa baik dana desa, maupun Siltap perangkat desa, akan dialihkan ke PT Bank Perekonomian Rakyat Serang.
“Jadi, mekanismenya dari BPKAD Kabupaten Serang masuk dulu ke Bank BJB kemudian ke PT. BPR Serang terkait dana desa. Begitupun juga dengan Siltap, dan lainnya yang menyangkut soal desa,” ucapnya. (agm)