“Ini adalah perwujudan negara hadir dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan. Baik kecelakaan kerja sampai terburuknya yakni meninggal dunia,” ungkap Zain.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kemudian program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah, dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
“Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maka akan diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” paparnya. (mam)