Pemusnahan Barang Bukti, Pemalsuan BPKB-STNK dan Narkoba Mencuat

Pemusnahan
BARANG BUKTI: Petugas Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap, Kamis (25/7/2024).(Credit: Asep/Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Kasus pemal­suan dokumen kendaraan ber­motor berupa Buku Ke­pemilikan Kendaraan Ber­motor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencuat saat pemusnahan barang bukti. Selain dua hal tersebut Narkoba juga masih menjadi barang bukti yang paling banyak di­mus­nahkan, Kamis (25/7/2024).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Saimun kepada media, saat pemusnahan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Saimun memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tindak pidana umum sudah mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht). Mulai dari per­kara narkoba hingga pemal­suan.

”Kami hari ini telah memus­nahkan hampir 15.000 obat keras termasuk tiga jenis narko­tika seperti Tramadol dan lain­nya. Sedangkan sabu hanya, sebanyak 27 gram, ganja sintetis 0,89 gram,” jelasnya kepada media.

Untuk Tramadol yang dimus­nahkan sebanyak 6.146 butir, Hexymer sebanyak 7191 butir dan Trihexyphinidyl sebanyak 2.546 butir.

Pos terkait