”Selain tersangka yang sudah kita tangkap, kita juga masih satu pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Tersangka berinisial DD saat ini masih dalam pengejaran. Sempat terjadi kejar-kejaran, warga berhasil mengamankan pelaku di bawa ke kantor polisi,” kelasnya.
Warga membawa pelaku ke Polsek terdekat yaitu Polsek Cikande. Setelah itu Korban melaporkan kejadian tersebut dan di teruskan ke Polsek Balaraja. Kemudian, kata Suyadi, dan Unit Reskrim Polsek Balaraja membawa pelaku dan berikut barang bukti.
”Kami menetapkan tersangka yang karena perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, yaitu mencuri barang milik orang lain dengan cara memaksa. Karena Perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” jelasnya.(sep)