TANGERANG — Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini terkait sosialisasi bahaya narkoba dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Narkotika yang dimiliki Kabupaten Tangerang.
Kegiatan penyuluhan hukum kali ini dihadiri aparatur pemerintahan desa dan kelurahan di Lingkup Kecamatan Cisauk dan tokoh masyarakat di Aula Kecamatan Cisauk, Kamis (25/7/2024).
Kegiatan ini bertujuan selain untuk sosialisasi Perda tentang narkotika juga menyamaikan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pusat kepada aparatur dan masyarakat. Terutama yang ada korelasinya dengan Perda Narkotika.
”Pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ini kami berikan, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta kepatuhan terhadap norma hukum,” ucap Lilis, Kabag Dokumentasi pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang.