Sosialisasi Bahaya Narkoba, Warga Diminta Pelajari Perda Narkotika

Sosialisasi
BAHAYA NARKOBA: Ketua Badan Narkotika Kab. Tangerang, Dedy Sutardi, dan Lilis, Kabag Dokumentasi pada Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang, menjadi nara sumber dalam sosialisasi peraturan hukum di Aula Kecamatan Cisauk, Kamis (25/7/2024).(Credit: Dok. Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang)

Dia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum pada aparatur maupun masyarakat sehingga dapat me­mahami dan menaati hukum.

Sementara itu, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Tangerang, Dedy Sutardi, mengatakan, salah satu permasalahan sosial ma­syarakat yang sering terjadi yakni kasus peredaran narkotika dan dampak dari penyalahgunaan obat-obat terlarang.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Pemerintah Daerah telah menggulirkan Perda Nomor 7 tahun 2022 tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalah­gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narko­tika, dan Peraturan Daerah No­mor 5 Tahun 2023 tentang Peng­arusutamaan Gender.

Lilis meminta peserta agar me­manfaatkan kegiatan ini de­ngan sebaik-baiknya.

”Saya meng­imbau kepada seluruh masyara­kat, agar mampu ber­karya sesuai koridor yang telah ditentukan, sesuai dengan peraturan perun­dang-undangan,” katanya.

Kegiatan ini juga turut meng­undang narasumber dari BNK Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang dan juga Dinas Pem­berdayaan Perempuan Perlin­dungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten.(sep)

Pos terkait