Panji menambahkan, bagi penumpang atau korban yang mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit, pihaknya juga memberikan jaminan perawatan atau pengobatan maksimal Rp20 juta, bantuan ambulans Rp500 ribu dan PPPK Rp 1 juta di IGD rumah sakit.
“Jadi total Rp21,5 juta untuk perawatan yang luka-luka. Total korban ada 16. Yang dapat jaminan rawat inap ada 3 orang dan 1 meninggal dunia,” tambahnya.
Panji mengaku, pihaknya berkomitmen untuk selalu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk menyerahkan santunan korban meninggal dunia dan berharap dana tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja,” tutupnya. (bud)