Dikatakan oleh Yedi, sebelumnya pihak Bank Banten meminta penandatanganan PKS pemindahan RKUD dilakukan pada Agustus dengan tanggal yang bertepatan pada ulang tahun Kota Serang. Namun, pada saat itu kedua belah pihak tidak menyetujui dan ada perbedaan pendapat.
Namun secara tiba-tiba justru dimajukan dari rencana sebelumnya. “Kemarin kami sudah melakukan MoU dasarnya, tinggal kami adendum dan setelah itu akan ada pemberhentian kerja sama dengan bjb. Semua ada mekanisme dan aturan hukumnya, malah Lebak juga sudah berjalan, dan kami mengikuti,” ucapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Yedi menegaskan tidak ada maksud dan indikasi adanya ketidaksepemahaman Pemkot Serang terkait kerja sama tersebut.
BACA JUGA: Pemindahan RKUD ke Bank Banten Masih Alot
Sebab, hal itu merupakan kejadian tidak terduga. Apalagi pemindahan RKUD juga merupakan amanat Undang-undang (UU) yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.